Latar Belakang


The Indonesian Institute of Peace (INDIP) didirikan untuk mengusahakan makin meningkatnya perdamaian dan toleransi antar umat beragama.

INDIP bertekad mengupayakan berbagai terobosan untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama, meningkatkan nilai-nilai perdamaian berdasarkan pengajaran agama masing-masing, membangun demokrasi yang adil, meningkatkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

INDIP bekerjasama dengan semua golongan agama, lembaga dan pemerintah untuk sama-sama bergandeng tangan menuju masyarakat damai, adil, makmur yang berketuhanan.



BAB I
NAMA , LOGO, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Lembaga ini dinamakan The Indonesian Institute of Peace di singkat INDIP. The Indonesian Institute of Peace atau Lembaga Perdamaian Indonesia adalah sebagai lembaga di mana usaha mencapai perdamaian antara pemeluk agama, dipelajari, dipromosikan dan dikembangkan di kalangan masyarakat.

Pasal 2
Logo
Logo INDIP terdiri dari tiga warna utama yaitu hijau, kuning dan putih. Warna kuning mengandung arti perdamaian dan intelektualitas, warna hijau mengandung arti pembawa kesejukan dan warna putih mengandung makna membawa misi suci. Kombinasi ketiga warna ini mengandung arti INDIP sebagai lembaga yang membawa misi suci membawa perdamaian dan kesejukan bagi umat manusia yang diprkarsai oleh para pemikir (intelektual). Gambar jabat tangan mengandung arti perdamaian dan gambar peta Indonesia mengandung arti misi yang dimulai di Indonesia namun akan terus disebar keseluruh dunia (lingkaran bumi).


Pasal 3
Waktu
1.      The Indonesian Institute of Peace didirikan sesuai dengan waktu terbentuknya kepengurusan pertama kali dalam hal ini kepengurusan di kabupaten Minahasa Utara.
2.      Jangka waktu berdirinya Lembaga ini tidak ditentukan lamanya.


Pasal 4
Tempat kedudukan
The Indonesian Institute of Peace berkedudukan di Sulawesi Utara dan dapat memiliki cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu oleh Dewan Pengurus (Pusat).

BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 5
Azas dan Landasan
The Indonesian Institute of Peace berazaskan dan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi
Visi The Indonesian Institute of Peace adalah “Mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera dan peduli sesama”.



Pasal 7
Misi
The Indonesian Institute of Peace mengemban misi :
1.      Membangun toleransi inter dan antar pemeluk agama.
2.      Membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hubungan baik dilandasi rasa persaudaraan tanpa melihat latar belakang agama dan status sosial lainnya.
3.      Melaksanakan program pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi,  kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
4.      Membangun kepedulian masyarakat terhadap sesama yang membutuhkan pertolongan tanpa memandang latar belakang agama dan status sosial.
5.      Membangun kerjasama lintas agama, pemerintah dan lembaga lainnya.


Bersambung ......