Latar Belakang
The Indonesian Institute of Peace (INDIP)
didirikan untuk mengusahakan makin meningkatnya perdamaian dan toleransi antar
umat beragama.
INDIP bertekad mengupayakan berbagai terobosan
untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama, meningkatkan nilai-nilai
perdamaian berdasarkan pengajaran agama masing-masing, membangun demokrasi yang
adil, meningkatkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
INDIP bekerjasama dengan semua golongan agama,
lembaga dan pemerintah untuk sama-sama bergandeng tangan menuju masyarakat damai,
adil, makmur yang berketuhanan.
BAB I
NAMA
, LOGO, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Lembaga ini dinamakan The Indonesian Institute of Peace di singkat INDIP. The Indonesian Institute of Peace atau Lembaga Perdamaian Indonesia adalah sebagai lembaga di mana usaha mencapai perdamaian antara
pemeluk agama, dipelajari, dipromosikan dan dikembangkan di kalangan
masyarakat.
Pasal
2
Logo
Logo INDIP terdiri dari tiga warna
utama yaitu hijau, kuning dan putih. Warna kuning mengandung arti perdamaian dan
intelektualitas, warna hijau mengandung arti pembawa kesejukan dan warna putih mengandung
makna membawa misi suci. Kombinasi ketiga warna ini mengandung arti INDIP sebagai
lembaga yang membawa misi suci membawa perdamaian dan kesejukan bagi umat manusia
yang diprkarsai oleh para pemikir (intelektual). Gambar jabat tangan mengandung
arti perdamaian dan gambar peta Indonesia mengandung arti misi yang dimulai di Indonesia
namun akan terus disebar keseluruh dunia (lingkaran bumi).
Pasal 3
Waktu
1.
The Indonesian Institute of Peace didirikan sesuai dengan waktu
terbentuknya kepengurusan pertama kali dalam hal ini kepengurusan di kabupaten
Minahasa Utara.
2.
Jangka waktu berdirinya Lembaga ini tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tempat
kedudukan
The Indonesian Institute of Peace berkedudukan di Sulawesi Utara dan dapat
memiliki cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu oleh Dewan
Pengurus (Pusat).
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Azas
dan Landasan
The Indonesian Institute of
Peace berazaskan dan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi The
Indonesian Institute of Peace adalah “Mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera dan peduli sesama”.
Pasal 7
Misi
The Indonesian Institute of Peace
mengemban misi :
1.
Membangun toleransi inter dan antar pemeluk agama.
2.
Membangun kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya hubungan baik dilandasi rasa persaudaraan tanpa melihat
latar belakang agama dan status sosial lainnya.
3.
Melaksanakan program pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan
ekonomi, kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial yang sesuai
dengan kondisi
masyarakat.
4.
Membangun kepedulian
masyarakat terhadap sesama yang membutuhkan pertolongan tanpa memandang latar
belakang agama dan status sosial.
5.
Membangun kerjasama lintas agama, pemerintah dan lembaga lainnya.
Bersambung ......
Post a Comment
Post a Comment